Kenali Arti Plat Putih Pada Mobil

icon 26 July 2022
icon Admin

Perbedaan warna ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 yang tertulis sebagai berikut:

  1. Plat putih, tulisan hitam adalah untuk kendaran bermotor (ranmor) perseorangan (pribadi) badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. Plat kuning, adalah untuk kendaran bermotor (ranmor) angkutan umum;
  3. Plat merah, tulisan putih adalah untuk kendaran bermotor (ranmor) instansi pemerintah; dan
  4. Plat hijau, tulisan hitam adalah untuk kendaran bermotor (ranmor) di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu Anda ingat pula bahwa perubahan warna plat nomor ini sudah dilakukan secara berkala mulai Juni 2022 lalu. 

Setelah membaca penjelasan di atas, bisa kita simpulkan kalau arti plat putih mobil atau motor sebenarnya adalah bentuk perubahan agar sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera tidak salah membaca nomor plat sehingga sistem tilang lebih efektif.

Selain memperhatikan informasi seputar otomotif terbaru, jangan sampai Anda lupa untuk memeriksa kesehatan kendaraan Anda. Periksalah kesehetan kendaraan Anda tentunya hanya di bengkel resmi Suzuki terdekat atau anda bisa kunjungi website resmi Suzuki Indonesia untuk booking jadwal service kendaraan Anda.