Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya.

icon 15 March 2023
icon Admin
Menurut KBBI, jalan raya mengacu pada jalan besar dan lebar yang biasanya dapat dilalui oleh kendaraan besar dan berasal dari dua arah berlawanan. Selain itu, klasifikasi jalan raya di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-Undang.

Tepatnya yaitu dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, yang mengatur bahwa jalan raya diklasifikasikan berdasarkan fungsi serta jenisnya. Sebaiknya, kenali apa saja jenis jalan berdasarkan fungsinya, agar Anda paham bagaimana cara berlalu lintas yang baik.

Klasifikasi Jalan Raya di Indonesia Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya, setiap jenis jalan memiliki karakteristik dan peruntukan berbeda-beda. Penting bagi pengguna jalan untuk memahami jenis-jenisnya agar dapat menentukan rute perjalanan yang tepat dan aman. Berikut rincian klasifikasinya:

  • Jalan Arteri

Jalan arteri adalah jenis jalan raya umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan dengan jarak perjalanan jauh, kecepatannya termasuk tinggi, serta terdapat pembatasan berdaya guna di sejumlah jalan masuk.