Ini Sanksinya Nekat Pake Mobil yang STNK Mati

Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor di Indonesia yang menyepelekan pentingnya memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Entah karena alasan apa, terkadang STNK mati tidak diperpanjang.
Padahal, mengabaikan hal ini bisa menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif yang cukup merugikan. STNK yang mati bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.
Meskipun kendaraan Anda dalam kondisi prima dan laik jalan, namun jika STNK-nya tidak diperpanjang sesuai waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut secara hukum tidak layak untuk digunakan di jalan raya.
Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memahami risiko yang mengintai serta bagaimana cara mengurus perpanjangan STNK dengan benar.
Sanksi Gunakan STNK Mati
Menggunakan kendaraan dengan STNK kadaluarsa merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Berikut beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada yang melanggarnya:
-
Sanksi Administratif
Terdapat sanksi administratif yang dapat diberikan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK.
-
Penyitaan Kendaraan
Jika Anda tertangkap mengendarai kendaraan dengan STNK mati, polisi berhak menyita kendaraan sebagai bentuk penegakan hukum akibat kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi.
-
Penghapusan Registrasi dan Identifikasi
STNK yang dibiarkan terlalu lama mati bisa menyebabkan data kendaraan dihapus dari sistem, sehingga Anda harus mengurus registrasi ulang dari awal dengan biaya dan waktu lebih besar.
-
Denda
Mengendarai kendaraan dengan STNK tidak berlaku bisa dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah, tergantung jenis kendaraan dan lama keterlambatan.
-
Sanksi Pidana berupa Pidana Kurungan
Selain sanksi administratif, STNK mati juga dapat membawa konsekuensi pidana, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dan aktif dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Ini tentu bukan risiko yang sepadan jika dibandingkan dengan biaya perpanjangan STNK yang sebenarnya cukup terjangkau.
Cara Memperbarui STNK Mati
Bagi Anda yang terlanjur memiliki STNK kadaluarsa, jangan panik. Proses perpanjangannya tidak terlalu rumit jika Anda mempersiapkan dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang benar.
-
Datang ke Kantor Samsat
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Pastikan Anda datang pada hari dan jam kerja agar proses dapat berjalan lancar.
-
Daftar dan Isi Formulir
Setibanya di Samsat, Anda akan diminta mengambil dan mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi data dengan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan dalam proses verifikasi.
-
Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan Anda akan menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkan dengan data di dokumen.
-
Lakukan Pembayaran
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima rincian biaya yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan. Biaya ini bisa berbeda tergantung jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan lama keterlambatan.
-
Ambil STNK Baru
Setelah pembayaran berhasil dan semua dokumen dinyatakan lengkap, Anda dapat mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang masa berlakunya. Jika perpanjangan dilakukan saat masa lima tahunan, Anda juga akan menerima pelat nomor baru.
Mengurus STNK mati memang memerlukan sedikit usaha, tetapi itu jauh lebih baik daripada menanggung risiko hukum dan finansial yang lebih besar di kemudian hari.
Daripada terkena sanksi atau bahkan harus kehilangan kendaraan akibat disita, akan jauh lebih bijak jika Anda segera memperpanjang STNK yang sudah tidak berlaku.
Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan baru sekaligus memastikan administrasi seperti STNK tetap tertib, kunjungi situs resmi Suzuki Pinang. Tersedia info lengkap seputar mobil Suzuki dan layanan purna jual, termasuk bantuan perpanjangan STNK dan dokumen lainnya.
Jangan tunggu sampai STNK mati membuat Anda kerepotan. Lebih baik bertindak sekarang demi kenyamanan dan keamanan berkendara Anda!