Ini Sanksinya Nekat Pake Mobil yang STNK Mati
Selain sanksi administratif, STNK mati juga dapat membawa konsekuensi pidana, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dan aktif dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Ini tentu bukan risiko yang sepadan jika dibandingkan dengan biaya perpanjangan STNK yang sebenarnya cukup terjangkau.
Cara Memperbarui STNK Mati
Bagi Anda yang terlanjur memiliki STNK kadaluarsa, jangan panik. Proses perpanjangannya tidak terlalu rumit jika Anda mempersiapkan dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang benar.
-
Datang ke Kantor Samsat
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Pastikan Anda datang pada hari dan jam kerja agar proses dapat berjalan lancar.
-
Daftar dan Isi Formulir