Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya.

icon 15 March 2023
icon Admin

Menurut KBBI, jalan raya mengacu pada jalan besar dan lebar yang biasanya dapat dilalui oleh kendaraan besar dan berasal dari dua arah berlawanan. Selain itu, klasifikasi jalan raya di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-Undang.

Tepatnya yaitu dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, yang mengatur bahwa jalan raya diklasifikasikan berdasarkan fungsi serta jenisnya. Sebaiknya, kenali apa saja jenis jalan berdasarkan fungsinya, agar Anda paham bagaimana cara berlalu lintas yang baik.

Klasifikasi Jalan Raya di Indonesia Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya, setiap jenis jalan memiliki karakteristik dan peruntukan berbeda-beda. Penting bagi pengguna jalan untuk memahami jenis-jenisnya agar dapat menentukan rute perjalanan yang tepat dan aman. Berikut rincian klasifikasinya:

  • Jalan Arteri

Jalan arteri adalah jenis jalan raya umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan dengan jarak perjalanan jauh, kecepatannya termasuk tinggi, serta terdapat pembatasan berdaya guna di sejumlah jalan masuk.

Lebar jalannya lebih besar dari jalan kolektor atau lokal, dengan untuk memudahkan mobilitas antar kota dan mempercepat aliran lalu lintas. Di Indonesia, jalan arteri dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Arteri primer, berfungsi menghubungkan kegiatan nasional dan wilayah, dengan kecepatan minimum 60 km/jam serta ukuran lebar badan jalan minimum 11 meter.
  • Arteri sekunder, berfungsi menghubungkan kawasan primer dan sekunder serta kawasan sekunder satu dan dua. Kecepatan minimumnya adalah 30 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan minimum 11 meter.

 

  • Jalan Kolektor

Jalan kolektor adalah jaringan jalanan umum yang penggunaannya ditujukan bagi kendaraan angkutan pengumpul ataupun pembagi dengan kecepatan sedang, jarak perjalanan sedang, serta terdapat pembatasan di jalan masuk.

Jalan kolektor biasanya memiliki lebar jalan yang lebih sempit daripada jalan arteri, dengan penggunaan satu atau dua lajur. Di Indonesia, klasifikasi jalan raya kolektor dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Kolektor primer, berfungsi menghubungkan kegiatan nasional dan wilayah, dengan kecepatan minimum 40 km/jam serta ukuran lebar badan jalan minimum 9 meter.
  • Kolektor sekunder, berfungsi menghubungkan kawasan sekunder pertama dan kawasan sekunder dua serta tiga. Kecepatan minimumnya adalah 20 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan minimum 9 meter.

 

  • Jalan Lokal

Jalan lokal adalah jalanan umum yang digunakan oleh kendaraan angkutan setempat (lokal) dengan jarak perjalanan lebih dekat, kecepatan yang terhitung rendah, serta terdapat pembatasan di jalan masuk.

Lebar jalannya lebih sempit dari pada jalan kolektor, dan terkadang terdapat satu atau dua lajur. Di Indonesia, jalan ini dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Lokal primer, berfungsi menghubungkan kegiatan nasional dan kegiatan lingkungan, dengan kecepatan minimum 20 km/jam serta ukuran lebar badan jalan minimum 7,5 meter.
  • Lokal sekunder, berfungsi menghubungkan kawasan sekunder satu, dua, dan tiga dengan perumahan. Kecepatan minimumnya adalah 10 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan minimum 7,5 meter.

 

  • Jalan Lingkungan

Terakhir, ada jalan lingkungan yang digunakan oleh kendaraan angkutan di lingkungan sekitar untuk jarak perjalanan dekat berkecepatan rendah. Jenis jalan ini terletak di dalam kawasan pemukiman dan memiliki lebar jalan lebih sempit.

Selain itu, umumnya jalan ini hanya dilengkapi satu lajur saja.. Di Indonesia, jalan lingkungan dibagi lagi menjadi 2, yaitu:

  • Lingkungan primer, berfungsi menghubungkan aktivitas kawasan pedesaan dan lingkungan sekitar, dengan kecepatan minimum 15 km/jam serta ukuran lebar badan jalan minimum 6,5 meter.
  • Lingkungan sekunder, berfungsi menghubungkan aktivitas kawasan pedesaan dan perkotaan, dengan kecepatan minimum 10 km/jam serta ukuran lebar badan jalan minimum 6,5 meter.

Berdasarkan klasifikasi jalan raya menurut fungsinya, dapat dilihat bahwa perbedaan utamanya terletak pada peruntukan kendaraan, kecepatan minimum, serta ukuran lebar jalannya. Kenali perbedaannya agar Anda tidak keliru saat berlalu lintas!

Mau mendapatkan tips aman berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://suzukipinang.com/ untuk informasi selengkapnya.