Simak Persyaratan Bikin SIM A
Mengendarai mobil di jalan dapat dilakukan siapa saja, dengan catatan sudah belajar serta mahir dalam menggunakannya. Bukan hanya memiliki kemampuan berkendara, Anda juga harus memiliki sim A. Lantas, bagaimana syarat bikin SIM A?
Agar bisa memperoleh SIM A, tentu saja ada berbagai macam seluk beluk dari SIM A yang harus diketahui. Berikut berbagai seluk beluk yang harus Anda tahu.
Syarat Bikin SIM A
Pada dasarnya, di Indonesia ada berbagai macam jenis SIM mulai dari sim A, B, C, hingga D. Selain itu masih ada turunannya masing-masing. SIM A digunakan untuk pengendara yang memiliki beban kendaraan tidak lebih dari 3500 kg.
Sehingga, bila Anda melihat kendaraan khususnya mobil di sepanjang jalan, pengemudinya harus memiliki SIM A. Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM A, antara lain:
1. Membuat SIM A Baru
Bila ingin membuat SIM A baru, syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Usia. Tentu saja persyaratan pertama ialah usia. Pemohon SIM A harus berusia 17 tahun ke atas.
- Mempunyai KTP yang aktif
- Sehat jasmani serta rohani, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Dapat membaca dan menulis
- Lulus ujian teori serta praktik
- Melakukan pencatatan biometric seperti perekaman retina mata, sidik jari dan pengenalan wajah.
2. Syarat Bikin SIM A offline
Untuk membuat SIM A secara offline, berikut sejumlah syarat yang harus disiapkan:
- Formulir pendaftaran SIM A
- KTP elektronik serta fotocopy 4 lembar
- Pas foto formal 3X4 sebanyak 2 hingga 4 lembar
- Dapat menyertakan sertifikat lulus pelatihan pengemudi yang sudah terakreditasi, maksimal 6 bulan terakhir
- Lampirkan AKDP atau asuransi kecelakaan diri pengemudi
- Memberi fotocopy bukti pembayaran penerimaan Negara bukan termasuk pajak
- Surat keterangan sehat jiwa
3. Syarat Dokumen Membuat SIM A Online
Bila ingin membuat SIM A secara online, berikut dokumennya:
- Scan e-KTP
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru berukuran 480 X 640 Pxl
- Formulir permohonan untuk membuat SIM A
- Surat keterangan dinyatakan lulus ujian keterampilan
- Surat keterangan kesehatan mental dan fisik.