Simak Persyaratan Bikin SIM A
Mengendarai mobil di jalan dapat dilakukan siapa saja, dengan catatan sudah belajar serta mahir dalam menggunakannya. Bukan hanya memiliki kemampuan berkendara, Anda juga harus memiliki sim A. Lantas, bagaimana syarat bikin SIM A?
Agar bisa memperoleh SIM A, tentu saja ada berbagai macam seluk beluk dari SIM A yang harus diketahui. Berikut berbagai seluk beluk yang harus Anda tahu.
Syarat Bikin SIM A
Pada dasarnya, di Indonesia ada berbagai macam jenis SIM mulai dari sim A, B, C, hingga D. Selain itu masih ada turunannya masing-masing. SIM A digunakan untuk pengendara yang memiliki beban kendaraan tidak lebih dari 3500 kg.
Sehingga, bila Anda melihat kendaraan khususnya mobil di sepanjang jalan, pengemudinya harus memiliki SIM A. Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM A, antara lain:
1. Membuat SIM A Baru
Bila ingin membuat SIM A baru, syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Usia. Tentu saja persyaratan pertama ialah usia. Pemohon SIM A harus berusia 17 tahun ke atas.
- Mempunyai KTP yang aktif
- Sehat jasmani serta rohani, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Dapat membaca dan menulis
- Lulus ujian teori serta praktik
- Melakukan pencatatan biometric seperti perekaman retina mata, sidik jari dan pengenalan wajah.
2. Syarat Bikin SIM A offline
Untuk membuat SIM A secara offline, berikut sejumlah syarat yang harus disiapkan:
- Formulir pendaftaran SIM A
- KTP elektronik serta fotocopy 4 lembar
- Pas foto formal 3X4 sebanyak 2 hingga 4 lembar
- Dapat menyertakan sertifikat lulus pelatihan pengemudi yang sudah terakreditasi, maksimal 6 bulan terakhir
- Lampirkan AKDP atau asuransi kecelakaan diri pengemudi
- Memberi fotocopy bukti pembayaran penerimaan Negara bukan termasuk pajak
- Surat keterangan sehat jiwa
3. Syarat Dokumen Membuat SIM A Online
Bila ingin membuat SIM A secara online, berikut dokumennya:
- Scan e-KTP
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru berukuran 480 X 640 Pxl
- Formulir permohonan untuk membuat SIM A
- Surat keterangan dinyatakan lulus ujian keterampilan
- Surat keterangan kesehatan mental dan fisik.
Prosedur Pembuatan SIM A
Agar proses pembuatan SIM A yang Anda lakukan berjalan dengan lancar, berikut prosedur pembuatan SIM A yang harus Anda ketahui, yaitu:
1. Siapkan Fotokopi Data Diri
Anda harus menyiapkan beberapa lembar fotokopi data diri atau KTP terlebih dulu. Anda hanya perlu datang di tempat fotokopi yang lokasinya di sekitar kantor kepolisian.
2. Buat Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat jasmani serta rohani ini nantinya dikeluarkan oleh dokter serta bisa dibuat di poliklinik.
3. Mengambil Formulir Pendaftaran
Berikutnya, Anda dapat mengambil formulir permohonan pembuatan SIM.
4. Melakukan Pembayaran Asuransi
Nantinya, Anda juga akan diminta untuk melakukan pembayaran asuransi. Premi asuransi yang harus dibayar sebesar Rp30 ribu saja.
5. Melakukan Pengisian Formulir
Langkah berikutnya adalah melakukan pengisian formulir dengan benar dan lengkap. Serahkan ke petugas loket, kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Jika nama Anda sudah dipanggil, nantinya Anda akan diminta mengikuti ujian. Ujian pembuatan SIM A ini terdiri dari 2 tahap, yaitu ujian teori serta praktik.
Ujian teori dilakukan dengan berbasis komputer. Bila lulus, nantinya proses akan dilanjutkan ujian praktik. Tetapi jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan mengulang tes.
Jadi, syarat bikin SIM A tidak sesulit seperti yang dibayangkan, bukan? Jadi, kapan membuat SIM A Anda sendiri?
Untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya, segera kunjungi https://suzukipinang.com/ untuk informasi selengkapnya.