Ketahui Apa Itu Pajak Progresif pada Kendaraan dan Contohnya
Perhitungan biaya tersebut berdasarkan ketentuan Agen Pemegang Merek (APM) dan Dinas Pendapatan Daerah.
- Contoh Perhitungan Pajak Progresif untuk Kendaraan
Lantas, bagaimana cara perhitungan pajak progresif tersebut? Simak, penjelasan selengkapnya berikut ini.
Contoh kasus: Anda memiliki 2 unit mobil yang mereknya sama dan berlokasi di DKI Jakarta. Misalkan Anda membeli kedua mobil tersebut pada tahun yang sama. Maka, dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK akan tertulis Rp3 juta.
Tidak hanya itu, Anda juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp155.000. Secara perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp3 juta : 2) x 100 = Rp150 juta.
Perlu Anda catat bahwa lokasi yang dipilih di DKI Jakarta sehingga ketentuan perhitungan pajak tersebut juga harus menyesuaikan aturan yang ada di sana. Berikut rincian perhitungan pajak progresif 2 mobil yang Anda miliki.
Mobil Pertama
PKB = Rp150 juta x 2% = Rp3 juta.
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresifnya menjadi Rp3 juta + Rp155.000 = Rp3.155.000
Mobil Kedua
PKB = Rp150 juta x 2,5% = Rp3.750.000
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresif jadi Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000
Demikian informasi seputar pajak progresif kendaraan yang disertai cara perhitungannya. Terkadang banyak yang berpikir membayar pajak itu beban. Namun, sadarilah bahwa itu kewajiban yang harus ditunaikan dengan tepat waktu.
Mau mengetahui informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://suzukipinang.com/ untuk informasi selengkapnya.