Ketahui Apa Itu Pajak Progresif pada Kendaraan dan Contohnya
Pajak progresif kendaraan merupakan wajib pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang jika berkendaraan bermotor lebih dari satu, apapun jenisnya. Artinya, jika Anda mempunyai kendaraan bermotor lebih dari satu maka wajib bayar pajak tersebut.
Seperti yang Anda ketahui, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan tersebut.
Misal, Anda memiliki dua motor yang keduanya atas nama Anda, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif.
- Aturan Pajak Progresif Kendaraan
Peraturan mengenai pajak ini tertera dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk biaya atau tarif dari pajak tersebut diatur dalam pasal 6.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak maksimal yang dikenakan sebesar 2% dan minimal 1% untuk pemilik kendaraan bermotor pertama. Sementara untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari harus membayar biaya pajak senilai 2-10%.