Ketahui Apa Itu Pajak Progresif pada Kendaraan dan Contohnya
Contoh kasus: Anda memiliki 2 unit mobil yang mereknya sama dan berlokasi di DKI Jakarta. Misalkan Anda membeli kedua mobil tersebut pada tahun yang sama. Maka, dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK akan tertulis Rp3 juta.
Tidak hanya itu, Anda juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp155.000. Secara perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp3 juta : 2) x 100 = Rp150 juta.
Perlu Anda catat bahwa lokasi yang dipilih di DKI Jakarta sehingga ketentuan perhitungan pajak tersebut juga harus menyesuaikan aturan yang ada di sana. Berikut rincian perhitungan pajak progresif 2 mobil yang Anda miliki.
Mobil Pertama
PKB = Rp150 juta x 2% = Rp3 juta.
SWDKLLJ = Rp155.000