Ketahui Apa Itu Pajak Progresif pada Kendaraan dan Contohnya
Sudah hal umum jika setiap kendaraan bermotor dikenakan pajak tiap tahunnya atau pajak 5 tahunan. Namun, sebenarnya ada kewajiban lainnya yang perlu dibayar setiap pemilik kendaraan, yakni pajak progresif kendaraan.
Pajak tersebut merupakan wajib pajak yang dikenakan bagi seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Apakah informasi sepenting ini baru Anda ketahui? Tidak perlu khawatir, pahami dan gali info lebih lanjut mengenai pajak progresif tersebut di sini.
Pajak Progresif Kendaraan: Pengertian, Aturan, dan Contoh
Baru dengar soal pajak progresif yang wajib bagi setiap orang yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu? Temukan penjelasan selengkapnya mengenai pajak progresif tersebut berikut ini!
- Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif adalah biaya pajak akan naik seiring dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
Pajak progresif kendaraan merupakan wajib pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang jika berkendaraan bermotor lebih dari satu, apapun jenisnya. Artinya, jika Anda mempunyai kendaraan bermotor lebih dari satu maka wajib bayar pajak tersebut.
Seperti yang Anda ketahui, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan tersebut.
Misal, Anda memiliki dua motor yang keduanya atas nama Anda, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif.
- Aturan Pajak Progresif Kendaraan
Peraturan mengenai pajak ini tertera dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk biaya atau tarif dari pajak tersebut diatur dalam pasal 6.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak maksimal yang dikenakan sebesar 2% dan minimal 1% untuk pemilik kendaraan bermotor pertama. Sementara untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari harus membayar biaya pajak senilai 2-10%.
Di sisi lain, kebijakan pajak progresif untuk mobil juga memiliki tarif yang berbeda. Bagi Anda yang hanya mempunyai satu mobil, maka dikenakan biaya banyak senilai 1,5%, sedangkan dua mobil harus membayar pajak sebesar 2%.
Biaya pajak progresif ini akan makin meningkat seiring bertambahnya jumlah mobil yang Anda miliki. Misal, jumlah mobilnya menjadi tiga maka wajib membayar pajak progresif sebesar 2,5%.
Bisa dikatakan kenaikan pajak menjadi 0,5% setiap jumlah mobil bertambah satu atau kelipatan biayanya tergantung dari banyaknya mobil yang Anda miliki.
Perhitungan biaya tersebut berdasarkan ketentuan Agen Pemegang Merek (APM) dan Dinas Pendapatan Daerah.
- Contoh Perhitungan Pajak Progresif untuk Kendaraan
Lantas, bagaimana cara perhitungan pajak progresif tersebut? Simak, penjelasan selengkapnya berikut ini.
Contoh kasus: Anda memiliki 2 unit mobil yang mereknya sama dan berlokasi di DKI Jakarta. Misalkan Anda membeli kedua mobil tersebut pada tahun yang sama. Maka, dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK akan tertulis Rp3 juta.
Tidak hanya itu, Anda juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp155.000. Secara perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp3 juta : 2) x 100 = Rp150 juta.
Perlu Anda catat bahwa lokasi yang dipilih di DKI Jakarta sehingga ketentuan perhitungan pajak tersebut juga harus menyesuaikan aturan yang ada di sana. Berikut rincian perhitungan pajak progresif 2 mobil yang Anda miliki.
Mobil Pertama
PKB = Rp150 juta x 2% = Rp3 juta.
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresifnya menjadi Rp3 juta + Rp155.000 = Rp3.155.000
Mobil Kedua
PKB = Rp150 juta x 2,5% = Rp3.750.000
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresif jadi Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000
Demikian informasi seputar pajak progresif kendaraan yang disertai cara perhitungannya. Terkadang banyak yang berpikir membayar pajak itu beban. Namun, sadarilah bahwa itu kewajiban yang harus ditunaikan dengan tepat waktu.
Mau mengetahui informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://suzukipinang.com/ untuk informasi selengkapnya.