Berita

    Ketahui Informasi Aturan Kecepatan di Jalan Tol Terbaru

    Aturan batas kecepatan tol dibuat untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan. Itulah mengapa para pengendara mobil dan pengguna jalan tol wajib memahaminya dengan baik.

    Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Indonesia. Meskipun bebas hambatan, namun ada aturan batas kecepatan yang harus selalu dipatuhi demi keselamatan masing-masing.

    Berapa Batas Kecepatan Tol Saat Ini?

    Sebenarnya batas kecepatan kendaraan melaju tidak hanya ada di jalan tol. Di jalan raya biasa sekalipun ada aturan batas kecepatan yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

    Apalagi di jalan tol yang bebas hambatan dan memang nyaman dipakai untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Hal ini membuat banyak pengendara merasa bebas untuk melaju di jalan tol dan seringkali tidak mengendalikan kecepatan mobil mereka. 

    Tidak hanya melaju dengan kecepatan tinggi, mobil di jalan tol juga tidak seharusnya melaju dengan kecepatan rendah. Jika melaju terlalu lambat maka akan menghambat dan mengganggu kendaraan lainnya.

    Batas kecepatan melaju di jalan tol telah diatur oleh Undang-Undang. Tepatnya UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 4. Di sana tertulis aturan bahwa batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan adalah 60 km.

    Lalu berapa batas kecepatan maksimal yang dianjurkan saat melaju di jalan tol? Untuk kecepatan maksimalnya, pengendara disarankan melaju dengan kecepatan 100-120 km.

    Sanksi Bagi Pelanggar

    Aturan batas kecepatan tol tadi harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Tentu saja ada sanksi khusus bagi pengendara yang melanggar aturan. Sanksi tersebut diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 23 ayat 4. 

    Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa pelanggar aturan batas kecepatan akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan. Jika tidak ingin menjalani pidana kurungan maka pelanggaran harus membayar denda maksimal Rp500.000,00. 

    Sanksi ini diatur agar semua pengguna jalan tol bisa mematuhi aturan kecepatan yang sudah ditetapkan. Selain mematuhi aturan batas kecepatan, semua pengendara juga harus mematuhi rambu keselamatan yang ada.

    Mengapa Dibuat Aturan Batas Kecepatan?

    Tentu saja aturan batas kecepatan melaju di jalan tol ini dibuat bukan tanpa alasan. Pembuatan aturan ini dilakukan agar semua pengendara bisa menggunakan jalan tol dengan nyaman dan selamat. 

    Bayangkan saja jika tidak ada aturan batas kecepatan tol minimal dan maksimal tadi. Mungkin semua pengguna jalan tol akan melaju sesuka hati. Ada yang melaju terlalu lambat ada juga yang terlalu cepat dan tidak beraturan. Bahkan situasi di jalan akan menjadi berantakan dan tidak terkendali.