Ketahui Informasi Aturan Kecepatan di Jalan Tol Terbaru

icon 28 March 2023
icon Admin

Tidak hanya melaju dengan kecepatan tinggi, mobil di jalan tol juga tidak seharusnya melaju dengan kecepatan rendah. Jika melaju terlalu lambat maka akan menghambat dan mengganggu kendaraan lainnya.

Batas kecepatan melaju di jalan tol telah diatur oleh Undang-Undang. Tepatnya UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 4. Di sana tertulis aturan bahwa batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan adalah 60 km.

Lalu berapa batas kecepatan maksimal yang dianjurkan saat melaju di jalan tol? Untuk kecepatan maksimalnya, pengendara disarankan melaju dengan kecepatan 100-120 km.

Sanksi Bagi Pelanggar

Aturan batas kecepatan tol tadi harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Tentu saja ada sanksi khusus bagi pengendara yang melanggar aturan. Sanksi tersebut diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 23 ayat 4. 

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa pelanggar aturan batas kecepatan akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan. Jika tidak ingin menjalani pidana kurungan maka pelanggaran harus membayar denda maksimal Rp500.000,00.