Ketahui Informasi Aturan Kecepatan di Jalan Tol Terbaru

icon 28 March 2023
icon Admin

Aturan batas kecepatan tol dibuat untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan. Itulah mengapa para pengendara mobil dan pengguna jalan tol wajib memahaminya dengan baik.

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Indonesia. Meskipun bebas hambatan, namun ada aturan batas kecepatan yang harus selalu dipatuhi demi keselamatan masing-masing.

Berapa Batas Kecepatan Tol Saat Ini?

Sebenarnya batas kecepatan kendaraan melaju tidak hanya ada di jalan tol. Di jalan raya biasa sekalipun ada aturan batas kecepatan yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

Apalagi di jalan tol yang bebas hambatan dan memang nyaman dipakai untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Hal ini membuat banyak pengendara merasa bebas untuk melaju di jalan tol dan seringkali tidak mengendalikan kecepatan mobil mereka. 

Tidak hanya melaju dengan kecepatan tinggi, mobil di jalan tol juga tidak seharusnya melaju dengan kecepatan rendah. Jika melaju terlalu lambat maka akan menghambat dan mengganggu kendaraan lainnya.

Batas kecepatan melaju di jalan tol telah diatur oleh Undang-Undang. Tepatnya UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 4. Di sana tertulis aturan bahwa batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan adalah 60 km.

Lalu berapa batas kecepatan maksimal yang dianjurkan saat melaju di jalan tol? Untuk kecepatan maksimalnya, pengendara disarankan melaju dengan kecepatan 100-120 km.

Sanksi Bagi Pelanggar

Aturan batas kecepatan tol tadi harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Tentu saja ada sanksi khusus bagi pengendara yang melanggar aturan. Sanksi tersebut diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 23 ayat 4. 

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa pelanggar aturan batas kecepatan akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan. Jika tidak ingin menjalani pidana kurungan maka pelanggaran harus membayar denda maksimal Rp500.000,00. 

Sanksi ini diatur agar semua pengguna jalan tol bisa mematuhi aturan kecepatan yang sudah ditetapkan. Selain mematuhi aturan batas kecepatan, semua pengendara juga harus mematuhi rambu keselamatan yang ada.

Mengapa Dibuat Aturan Batas Kecepatan?

Tentu saja aturan batas kecepatan melaju di jalan tol ini dibuat bukan tanpa alasan. Pembuatan aturan ini dilakukan agar semua pengendara bisa menggunakan jalan tol dengan nyaman dan selamat. 

Bayangkan saja jika tidak ada aturan batas kecepatan tol minimal dan maksimal tadi. Mungkin semua pengguna jalan tol akan melaju sesuka hati. Ada yang melaju terlalu lambat ada juga yang terlalu cepat dan tidak beraturan. Bahkan situasi di jalan akan menjadi berantakan dan tidak terkendali.

Kondisi tersebut akan membuat jalan tol menjadi kurang kondusif. Risiko kecelakaan juga bisa jadi lebih tinggi karena pengguna jalan tol tidak memiliki aturan batas kecepatan yang pasti. 

Batas kecepatan melaju di jalan tol tadi dibuat demi menjaga kelancaran lalu lintas. Selain itu aturan tersebut juga bisa membantu menurunkan risiko kecelakaan dan mencegah terjadinya kemacetan. 

Undang-Undang yang mengatur batas kecepatan saat melaju di jalan tol juga akan membantu kerja para polisi lalu lintas. Ada aturan jelas mengenai batas kecepatan minimal dan maksimal sehingga polisi bisa memberi sanksi ke orang yang tepat. 

Aturan tersebut dibuat demi mengendalikan para pengendara agar tidak seenaknya sendiri di jalan tol. Jika mematuhi aturan tersebut dengan baik, maka Anda dan semua pengguna jalan lain pasti akan merasa lebih aman.

Pastikan untuk mengetahui berapa batas kecepatan tol yang berlaku saat ini jika Anda ingin berkendara. Patuhi aturan tersebut, agar Anda bisa berkendara dengan nyaman dan aman serta tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kunjungi website https://suzukipinang.com/ untuk mendapatkan informasi lain seputar dunia otomotif dan tips berkendara lainnya.