Berita

    Klasifikasi Jalan Raya yang Wajib Diketahui

    Apakah Anda mengetahui bahwa ada jenis klasifikasi jalan raya? Jika belum, maka artikel ini akan sangat cocok untuk Anda karena di dalamnya akan dijelaskan mengenai klasifikasi berdasarkan fungsi jalan raya.

    Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 menerangkan bahwa jalan raya dibagi ke dalam dua jenis yaitu berdasarkan fungsinya dan berdasarkan jenisnya. Akan tetapi pada artikel ini akan khusus menerangkan klasifikasi berdasarkan fungsinya. 

    Klasifikasi Berdasarkan Fungsi Jalan Raya

    Klasifikasi yang didasarkan pada fungsinya, jalan raya dibagi ke dalam 4 jalan yaitu ada jalan arteri, jalan lokal, jalan kolektor dan jalan lingkungan. Untuk lebih jelasnya simaklah penjelasan di bawah ini:

    1. Jalan Arteri

    Jalan arteri merupakan jenis jalan umum yang biasa diperuntukkan untuk kendaraan angkutan. Hal demikian diatur ke dalam Undang – Undang No. 38 Th. 2004 yang mana memiliki ciri – ciri berupa:

    • Kecepatan yang ditempuh di jalan ini termasuk ke dalam kategori kecepatan tinggi.
    • Jarak perjalanannya bisa dibilang jauh.
    • Terdapat pembatasan pada jumlah jalan masuk secara berdaya. 

    Jenis jalan arteri ini masih dibagi ke dalam 2 jenis lagi yaitu arteri primer dan arteri sekunder.

    Arteri primer merupakan jalan yang yang dipergunakan sebagai penghubung antara kegiatan nasional dengan wilayah. 

    Kecepatan paling rendah yang boleh ditempuh di jalan ini adalah 60 km/jam dengan ukuran badan jalan minimal 11 m. Tidak diperbolehkan ada gangguan lalu lintas. 

    Arteri sekunder merupakan jalan yang dipergunakan sebagai penghubung antara kawasan primer dengan sekunder. 

    Kecepatan paling rendah yang boleh ditempuh di jalan ini adalah 30 km/jam dengan ukuran badan jalan minimal 11 m. Tidak diperbolehkan ada gangguan lalu lintas lambat.

            2. Jalan Lokal

    Jalan lokal merupakan jenis jalan umum yang biasa diperuntukkan untuk kendaraan angkutan lokal. Hal demikian diatur ke dalam Undang – Undang No. 38 Th. 2004 yang mana memiliki ciri – ciri berupa:

    • Kecepatan yang ditempuh di masuk dalam kategori kecepatan rendah.
    • Jarak perjalanannya dekat
    • Terdapat pembatasan pada jalan masuk. 

    Jalan lokal ini juga dibagi menjadi 2 jenis lagi yaitu jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder.

            3. Jalan Kolektor

    Jalan kolektor merupakan jalan yang diperuntukkan untuk kendaraan angkut pengumpul atau pembagi. Peraturan mengenai jalan kolektor diatur di dalam Undang – Undang No. 38 Th. 2004 dengan ciri – ciri sebagai berikut: 

    • Menempuh kecepatan yang sedang
    • Jarak perjalanannya juga sedang
    • Terdapat pembatasan di jalan masuk