Klasifikasi Jalan Raya yang Wajib Diketahui

icon 10 December 2021
icon Admin

Jalan arteri merupakan jenis jalan umum yang biasa diperuntukkan untuk kendaraan angkutan. Hal demikian diatur ke dalam Undang – Undang No. 38 Th. 2004 yang mana memiliki ciri – ciri berupa:

  • Kecepatan yang ditempuh di jalan ini termasuk ke dalam kategori kecepatan tinggi.
  • Jarak perjalanannya bisa dibilang jauh.
  • Terdapat pembatasan pada jumlah jalan masuk secara berdaya. 

Jenis jalan arteri ini masih dibagi ke dalam 2 jenis lagi yaitu arteri primer dan arteri sekunder.

Arteri primer merupakan jalan yang yang dipergunakan sebagai penghubung antara kegiatan nasional dengan wilayah. 

Kecepatan paling rendah yang boleh ditempuh di jalan ini adalah 60 km/jam dengan ukuran badan jalan minimal 11 m. Tidak diperbolehkan ada gangguan lalu lintas. 

Arteri sekunder merupakan jalan yang dipergunakan sebagai penghubung antara kawasan primer dengan sekunder.