Klasifikasi Jalan Raya yang Wajib Diketahui

Kecepatan paling rendah yang boleh ditempuh di jalan ini adalah 30 km/jam dengan ukuran badan jalan minimal 11 m. Tidak diperbolehkan ada gangguan lalu lintas lambat.
2. Jalan Lokal
Jalan lokal merupakan jenis jalan umum yang biasa diperuntukkan untuk kendaraan angkutan lokal. Hal demikian diatur ke dalam Undang – Undang No. 38 Th. 2004 yang mana memiliki ciri – ciri berupa:
- Kecepatan yang ditempuh di masuk dalam kategori kecepatan rendah.
- Jarak perjalanannya dekat
- Terdapat pembatasan pada jalan masuk.
Jalan lokal ini juga dibagi menjadi 2 jenis lagi yaitu jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder.
3. Jalan Kolektor