Klasifikasi Jalan Raya yang Wajib Diketahui

Jalan kolektor merupakan jalan yang diperuntukkan untuk kendaraan angkut pengumpul atau pembagi. Peraturan mengenai jalan kolektor diatur di dalam Undang – Undang No. 38 Th. 2004 dengan ciri – ciri sebagai berikut:
- Menempuh kecepatan yang sedang
- Jarak perjalanannya juga sedang
- Terdapat pembatasan di jalan masuk
Jalan kolektor ini dibagi lagi menjadi dua jenis jalan yaitu jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
4. Jalan Lingkungan
Jalan lingkungan merupakan jenis jalan yang digunakan oleh kendaraan angkutan lingkungan dengan ciri – ciri memiliki kecepatan yang rendah dan perjalanan yang pendek.
Jalan lingkungan memiliki 2 klasifikasi lagi yaitu jalan lingkungan primer yang menghubungkan antara kawasan pedesaan dengan lingkungan di sekitarnya, dan lingkungan sekunder yang menghubungkan pedesaan dengan kota.